- SEJARAH PENDIRIAN LEMBAGA
Tidak dapat dipungkri bahwa pada masa sekarang sudah begitu jauhnya kaum muslimin dari keaslian dan kemurnian agama yang dianutnya. Dan sungguh disayangkan itu berimbas kepada anak-anak atau generasi kaum muslimin hari ini. Generasi muslim yang seharusnya memurnikan islam dan selalu merujuk kepada Al Quran dan Hadits, berwawasan luas dengan ilmu syari’ah, menghidupkan sunnah Rosululloh n yang kemudian istiqomah dalam mengamalkan dan mendakwahkannya, serta menjadi penerus ahlus sunnah wal jama’ah di masa yang akan datang, menjadi hal yang sangat langka.
Sadar akan fenomena di atas, Pondok Pesantren Nashrus Sunnah berusaha berperan serta dengan niat yang tulus untuk membenahi dan mewujudkan generasi tersebut dengan menyelenggarakan kegiatan dakwah islamiyah dan membentuk lembaga pendidikan. Membentuk dan mempertahankan lingkungan yang baik bagi anak didik sama pentingnya dengan pendidikan itu sendiri. Pondok pesantren adalah tempat yang tepat untuk tidak hanya mendidik, tapi juga menyediakan lingkungan pendidikan yang baik bagi anak didik.
Eksistensi Pondok Pesantren (PP) Nashrus Sunnah bermula dari dibentuknya YAYASAN AN NAJIYAH tahun 1997 untuk menopang kegiatan ta’lim dan dakwah islamiyah, yang mengajak umat islam kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah sesuai tuntunan Nabi Muhammad n dan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Program pendidikan direalisasikan pengurus Yayasan An Najiyah dengan mendirikan TK IT Nashrus Sunnah tahun 2000, dan SD IT Nashrus Sunnah tahun 2003. Dengan berbagai pertimbangan, pengurus Yayasan An Najiyah juga mendaftarkan Lembaga PP Nashrus Sunnah di Departemen Agama kota Madiun yang izin operasionalnya resmi terdaftar pada tahun 2004.
Seiring perkembangannya, tahun 2008 TK IT Nashrus Sunnah diakui Depag dan berubah menjadi RA Nashrus Sunnah. Di tahun yang sama PP Nashrus Sunnah disahkan oleh Depag sebagai Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) penyelenggara Program WAJAR DIKDAS 9 Tahun, dengan istilah Ula untuk kesetaraan tingkat SD (Paket A), dan Wustha untuk kesetaraan tingkat SMP (Paket B). Dengan program ini lulusan pondok pesantren tidak hanya menerima ijazah pesantren, tapi juga akan mendapatkan ijazah resmi dari pemerintah. Pada akhirnya peserta didik SD IT Nashrus Sunnah diafiliasi menjadi santri PPS Ula Nashrus Sunnah. Dalam perjalanan pada tahun-tahun berikutnya terdapat dua lembaga pendidikan yang dijalankan resmi, yaitu RA Nashrus Sunnah & PPS Ula Nashrus Sunnah.
Pada tahun 2018 pengurus PP Nashrus Sunnah memutuskan untuk menyelenggarakan satuan pendidikan PPS Wustha Nashrus Sunnah untuk memfasilitasi kelanjutan pendidikan alumni PPS Ula Nashrus Sunnah. Sementara pada tahun 2021 untuk pertama kalinya penyelenggaraan satuan pendidikan PPS ‘Ulya Nashrus Sunnah dibuka, sebagai wadah kelanjutan pendidikan bagi alumni PPS Wustha Nashrus Sunnah. Sebagaimana pedoman dari Kementerian Agama, operasional pendidikan diterbitkan dalam bentuk piagam izin operasional dengan nama Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Nashrus Sunnah.
Lokasi Pondok Pesantren Nashrus Sunnah terletak di Jalan Koperasi Nomor 68, Kelurahan Banjarejo, Kode Pos 63137, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur. Sebagian penduduknya dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah bermata pencaharian sebagai buruh pabrik dan wirausaha. Pondok Pesantren Nashrus Sunnah hadir ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan sarana pendidikan yang berkualitas, terjangkau, dan mendidik generasi muslim yang beriman, berilmu, bertaqwa dan berakhlaq mulia.
2. DASAR HUKUM
Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan pada Pondok Pesantren Nashrus Sunnah mengacu pada payung hukum berikut ini:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaa Wajib Belajar 9 Tahun;
- Kesepakatan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama RI Nomor: 1/U/KB/2001 dan Nomor : MA/86/2000 Tentang Pondok Pesantren Salafiyah Sebagai Pola Pendidikan Dasar 9 Tahun
- Keputusan Bersama Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama dan Dirjen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional Nomor: E/83/2000 dan Nomor: 166/C/KEP/DS-2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pondok Pesantren Salafiyah Sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
- Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor: E / 239 / 2001 Tentang Panduan Teknis Peyelenggaraan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Pada Pondok Pesantren Salafiyah
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.